Talfiq

Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.

Pak Ustadz, seringkali saya mendengar adanya perbedaan mazhab dalam menjalankan ibadah. Pertanyaannya bolehkah kita beribadah mengikuti mazhab yang berlain-lainan atau mencari yang mana yang paling ringan untuk diikuti?

Terima kasih banyak. Wassalam.

[Nanang via surel]

Jawab:

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Hal yang wajib bagi umat Islam adalah mengikuti Allah swt. dan Rasul-Nya. Allah swt. telah menyampaikan kepada kita tuntunan-tuntunan-Nya dengan menurunkan kitab suci al-Qur’an sambil menugaskan kepada Nabi Muhammad saw. untuk menjelaskan apa telah diturunkan-Nya itu. Tidak semua orang dapat memahami secara langsung petunjuk-petunjuk tersebut, bukan saja karena banyak yang tidak memahami bahasa al-Qur’an, tetapi juga karena banyak ayat dan hadits yang memerlukan analisis dan pendalaman yang untuk melakukannya dibutuhkan banyak syarat. Dari sini, mereka yang memenuhi syarat-syarat itu tampil melakukan apa yang dinamai ijtihad dan hasil ijtihad mereka itulah yang dinamai mazhab.

Dengan demikian, mazhab pada hakikatnya adalah pemahaman terhadap firman Allah swt. dan hadits Rasul saw. Pada saat seseorang mengikutinya, pada hakikatnya, dia tidak mengikuti seorang imam mazhab, tetapi dia mengikuti Allah swt. dan Rasul-Nya sebagaimana dipahami oleh imam mazhab itu. Bagi siapa yang tidak mampu melakukan ijtihad, dia diharapkan melakukan pembahasan dan penilaian atau paling tidak memahami dalil dan alasan mengapa imam mazhab A berpendapat demikian dan imam mazhab B berpendapat berbeda. Selanjutnya, dia memilih mana di antara kedua pendapat yang berbeda itu yang dinilainya memiliki dalil yang lebih kuat. Di sini, yang bersangkutan tidak bertaklid buta, tetapi mengikuti dengan kejelasan. Tentu saja, orang awam tidak dapat melakukan seperti yang telah diuraikan tadi. Tidak ada jalan lain untuk dia kecuali bertanya kepada yang mengetahui. Dia tidak harus bermazhab tertentu. Jawaban yang diberikan oleh ulama yang mempunyai mazhab atau yang mengikuti salah satu mazhab, itulah yang menjadi pegangan atau mazhabnya. Kalau kali ini dia bertanya kepada seseorang yang bermazhab Syafi’i, tidak ada halangan esok dia bertanya kepada penganut mazhab Malik.

Tidak ada halangan pula bagi dia jika ingin berpindah dari satu mazhab ke mazhab yang lain selama niatnya tulus untuk melaksanakan perintah Allah swt. dan Rasul-Nya. Dalam istilah hukum Islam, ini dinamai talfiq. Memang, ketika itu, dia tidak mempunyai pendirian. Ini karena dia tidak mengerti. Akan tetapi, itu ditoleransi walau sebaiknya pilihan yang diambilnya bukan semata-mata karena ingin kemudahan.

Demikian, wallahu a’lam .

[M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an ]

Post a comment or leave a trackback: Trackback URL.

Tinggalkan komentar